Senin, 23 April 2012

Rencana Strategi JR


Nama: PT JASA RAHARJA (Persero)
Bidang Usaha:           Asuransi Sosial


Dasar Hukum :           
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Djasa Rahardja
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-750/MK/IV/11/1970 tanggal 18 Nopember 1970 tentang Pernyataan mengenai Perusahaan Negara (P.N.) Asuransi Kerugian Djasa Rahardja sebagai Usaha Negara seperti yg dimaksud dalam ayat (2) Pasal Undang-Undang No. 9 Tahun 1969

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian Jasa Raharja Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Modal Perseroan:        Rp. 500.000.000.000
Modal Disetor:            Rp. 250.000.000.000
Akte Pendirian:           
Akta Nomor 49 tanggal 28 Februari 1981 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yg telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Akta Nomor 18 tanggal 2 Oktober 2009 yang dibuat dihadapan Yulius Purnawan, SH. MSi., Notaris Jakarta.
Kegiatan Usaha:          
Melaksanakan Asuransi Kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sebagaimana diatur UU No. 33 dan 34 tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya.
Jaringan Kantor:          
Jasa Raharja memiliki 28 kantor cabang, 61 kantor perwakilan, 35 Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) dan 807 Kantor Bersama Samsat, yang tersebar diseluruh Indonesia


Kantor Pusat:  Jl. HR. Rasuna Said Kav C-2
Kuningan-Jakarta 12920
Telp. (021) 5203454,
Fax. (021) 52220284
Website : www.jasaraharja.co.id
Email : pusat@jasaraharja.com


Sejarah
  1. Perusahaan Firma Bekouw & Mijnssen di Jakarta.
  1. Perusahaan Firma Blom & van Der Aa di Jakarta.
  1. Perusahaan Firma Sluyters di Jakarta.
  1. Perusahaan N.V. Assurantie Maatschappij Jakarta di Jakarta.
  1. Perusahaan N.V. Assurantie Kantor Langveldt-Schroder di Jakarta.
  1. Perusahaan N.V. Zee-en Brandassurantie Maatschappij van 1851 c.s. di Jakarta.
  1. Perusahaan N.V. Javasche Verzekerings Agenturen Maatschappij di Jakarta.
  1. Perusahaan N.V. Nederlandsche Lloyd di Jakarta.
  1. Perusahaan N.V. Maskapai Asuransi dan Administrasi Umum Nusantara Llyod di Jakarta.
  1. Perusahaan N.V. Assurantie Kantor O.W.J. Schlenceker di Jakarta.
  1. Perusahaan N.V. Kantor Asuransi “Kali Besar” di Jakarta.
  1. Perusahaan Jakarta Assurantie & Administratie Kantor di Jakarta.
  1. Perusahaan Yayasan Onderlinge Landmolestverzekerings Fonds (O.L.F) di Jakarta.
  1. Perusahaan PT Maskapai Asuransi Arah Baru (Arba) di Jakarta.
No.
NAMA LAMA
NAMA BARU
1.
  1. Firma Blom & Van Der Aa di Jakarta
  2. Firma Bekouw & Mijnssen di Jakarta.
  3. Firma Sluyters & Co
  4. N.V. Assurantie Maatschappij Jakarta di Jakarta.
Perusahaan Asuransi Kerugian Negara “IKA BHAKTI”
2.N.V. Assurantie Kantoor Langveldt-Schroder di JakartaPerusahaan Asuransi Kerugian Negara “IKA DHARMA”
3.
  1. N.V. Zee-en Brandassurantie Maatschappij van 1851 c.s. di Jakarta.
  2. N.V. Javasche Verzekerings Agenturen Maatschappij di Jakarta.
Perusahaan Asuransi Kerugian Negara “IKA CHANDRA”
4.
  1. N.V. Nederlandsche Lloyd di Jakarta.
  2. N.V. Maskapai Asuransi dan Administrasi Umum Nusantara Llyod di Jakarta.
  3. NV Brandwaarberg Maatschaapij B.M.I van 1863
Perusahaan Asuransi Kerugian Negara “IKA CHANDRA”
5.
  1. N.V. Assurantie Kantor O.W.J. Schlenceker di Jakarta.
  2. N.V. Kantor Asuransi “Kali Besar” di Jakarta
Perusahaan Asuransi Kerugian Negara “IKA MULYA”
6.Jakarta Assurantie & Administratie Kantor di Jakarta.Perusahaan Asuransi Kerugian Negara “IKA DJASA”
7.PT Maskapai Asuransi Arah Baru (Arba) di Jakarta.Perusahaan Asuransi Kerugian Negara “IKA SAKTI”
8.Yayasan Onderlinge Landmolestverzekerings Fonds (O.L.F)Perusahaan Asuransi Kerugian Negara “IKA BHARATA”
  1. mengadakan dan menutup segala macam asuransi termasuk reasuransi, kecuali pertanggungan jiwa.
  1. memberi perantaraan dalam penutupan segala macam asuransi.

1960
Sejarah berdirinya Jasa Raharja tidak terlepas dari kebijakan pemerintah untuk melakukan nasionalisasi terhadap Perusahaan-Perusahaan milik Belanda dengan diundangkannya Undang-Undang No.86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda.
Penjabaran dari Undang-Undang tersebut dalam bidang asuransi kerugian, pemerintah melakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan asuransi kerugian Belanda berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.6 tahun 1960 tentang Penentuan Perusahaan Asuransi Kerugian Belanda yang dikenakan Nasionalisasi.
Adapun perusahaan-perusahaan yang dinasionalisasi dimaksud sebagai berikut:
Peraturan Pemerintah tersebut ditetapkan tanggal 16 Januari 1960, namun berlaku surut sampai tanggal 3 Desember 1957.
Selanjutnya, beberapa perusahaan yang telah dinasionalisasi tersebut ditetapkan dengan status badan hukum Perusahaan Negara Asuransi Kerugian (PNAK) sesuai dengan  Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia.
Sebagai perusahaan negara, berdasarkan Pengumuman Keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No.12631/B.U.M. II. tanggal 9 Februari 1960, kemudian nama perusahaan-perusahaan tersebut diubah sebagai berikut :

1961
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Karya, keempat PNAK tersebut yang semula berdasarkan Pengumuman Menteri Keuangan (Badan Penguasa Perusahaan-perusahaan Asuransi Kerugian Belanda) No.12631/B.U.M. II. tanggal 9 Februari 1960 yang nama perusahaannya disebut dengan “Ika” menjadi “Eka”.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah itu pula, keempat PNAK tersebut yaitu Eka Bhakti, Eka Dharma, Eka Mulya dan Eka Sakti pada tanggal 1 Januari 1961 dilebur untuk menjadi satu perusahaan dengan nama PNAK Eka Karya. Dengan peleburan tersebut, maka segala hak dan kewajiban, kekayaan, pegawai dan usaha keempat perusahaan tersebut beralih kepada PNAK Eka Karya.
Namun dalam Pengumuman Menteri Keuangan (Badan Penguasa Perusahaan-perusahaan Asuransi Kerugian Belanda) No.: 29495%/B.U.M.II tanggal 31 Desember 1960, penyebutan nama perusahaan-perusahaan tersebut kembali menggunakan “Ika” termasuk perusahaan yang baru didirikan tersebut yaitu “Ika Karya”. Adanya perbedaan tersebut disebabkan karena Pengumuman Menteri Keuangan tersebut diterbitkan mendahului diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Karya yaitu pada tanggal 24 Maret 1961.
PNAK Eka Karya yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan, agen atau koresponden di dalam dan/atau di luar negeri, bergerak dalam bidang usaha perasuransian yaitu:

1965
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Djasa Rahardja, mulai 1 Januari 1965 PNAK Eka Karya dilebur menjadi perusahaan baru  dengan nama “Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja”dan seluruh kekayaan, pegawai dan segala hutang piutang PNAK Eka Karya dialihkan kepada PNAK Jasa Raharja.
Sebagaimana PNAK Eka Karya, PNAK Jasa Raharja pun berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan, sedangkan untuk agen atau koresponden hanya diperkenankan di dalam negeri.
Berbeda dengan PNAK Eka Karya yang memberikan pertanggungan yang bersifat umum untuk segala jenis asuransi, maka PNAK Jasa Raharja didirikan dengan kekhususan memberikan pertanggungan  dalam bidang asuransi tanggung jawab kendaraan bermotor dan kecelakaan penumpang termasuk reasuransi dan perantaraan dalam bidang asuransi tanggung jawab kendaraan bermotor dan kecelakaan penumpang.
Beberapa bulan sejak pendirian PNAK Jasa Raharja, tepatnya tanggal 30 Maret 1965 Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan No. B.A.P.N. 1-3-3 yang menunjuk PNAK Jasa Raharja untuk melaksanakan penyelenggaraan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Undang-Undang Nomor 33 dan Undang-Undang  Nomor 34 tahun 1964.

1970
Pada tahun 1970, PNAK Jasa Raharja diubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jasa Raharja. Perubahan status ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep.750/KMK/IV/II/1970 tanggal 18 November 1970, yang merupakan tindak lanjut dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 9 tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 Tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-Undang. Pasal 2 ayat 2 dari UU tersebut menyatakan bahwa PERUM adalah Perusahaan Negara yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang No. 19 Prp tahun 1960.

1978
Pada tahun 1978 yaitu berdasarkan PP No.34 tahun 1978 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Kerugian “Jasa Raharja”, selain mengelola pelaksanaan UU. No.33 dan UU. No. 34 tahun 1964, Jasa Raharja mendapat mandat tambahan untuk menerbitkan surat jaminan dalam bentuk Surety Bond. Penunjukan tersebut menjadikan Jasa Raharja sebagai pionir penyelenggara surety bond di Indonesia, di saat perusahaan asuransi lain umumnya masih bersifat fronting office dari perusahaan surety di luar negeri sehingga terjadi aliran devisa ke luar negeri untuk kepentingan tersebut.
Kemudian sebagai upaya pengemban rasa tanggung jawab sosial kepada masyarakat khususnya bagi mereka yang belum memperoleh perlindungan dalam lingkup UU No.33 dan UU No.34 tahun 1964, maka dikembangkan pula usaha Asuransi Aneka.

1980
Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, mengingat usaha yang ditangani oleh Perum Jasa Raharja semakin berkembang sehingga diperlukan pengelolaan usaha yang lebih terukur dan efisien, maka pada tahun 1980 berdasarkan PP No.39 tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian “Jasa Raharja” menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) tanggal 6 November 1980, status Jasa Raharja diubah lagi menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan nama PT (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

1981
Anggaran Dasar Jasa Raharja yang semula diatur dalam Peraturan Pemerintah pendiriannya, maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) pengaturannya harus dipisahkan. Anggaran Dasar Jasa Raharja tersebut selanjutnya dituangkan dalam Akte Notaris Imas Fatimah, SH No.49 tahun 1981 tanggal 28 Februari 1981.
Dengan adanya perubahan nomenklatur kementerian, pada tahun ini pula, Pemerintah melalui Menteri Keuangan memperbaharui penunjukan Jasa Raharja dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan No: 337/KMK.011/1981 tanggal 2 Juni 1981 tentang Penunjukan Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja untuk Menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

1994 – Sekarang
Pada tahun 1994, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992  tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagai penjabaran UU No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Peraturan Pemerintah tersebut mengatur antara lain ketentuan yang melarang Perusahaan Asuransi yang telah menyelenggarakan program asuransi sosial untuk menjalankan asuransi lain selain program asuransi sosial.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 1994 hingga saat ini Jasa Raharja melepaskan usaha asuransi non wajib dan surety bond untuk lebih fokus dalam menjalankan program asuransi sosial yaitu menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang sebagaimana diatur dalam UU. No.33 tahun 1964 dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagaimana diatur dalam UU. No.34 tahun 1964.


Strategi :
Stable Growth Strategy dan Related Diversification Strategy.

Stable Growth Strategy menekankan pentingya upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan kekuatan serta membenahi kelemahan serta secara simultan menggarap peluang dan mengantisipasi ancaman untuk pertumbuhan usaha.

Sedangkan dengan Related Diversification Strategy, Perusahaan melakukan diversifikasi yang masih ada hubungannya dengan usaha pokok perasuransian, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Asuransi Wajib berdasarkan Undang-Undang baik secara mandiri maupun dengan beraliansi dengan mitra.

Tujuan :

Turut serta melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program Pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya serta pembangunan dibidang Asuransi dengan menjalankan usaha asuransi kerugian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

Visi dan Misi
VISI

Menjadi perusahaan terkemuka di bidang Asuransi dengan mengutamakan penyelenggaraan program Asuransi Sosial dan Asuransi Wajib sejalan dengan kebutuhan masyarakat.

MISI
Catur Bakti Ekakarsa Jasa Raharja

Bakti kepada Masyarakat, dengan mengutamakan perlindungan dasar dan pelayanan prima sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
Bakti kepada Negara, dengan mewujudkan kinerja terbaik sebagai penyelenggara Program Asuransi Sosial dan Asuransi Wajib, serta Badan Usaha Milik Negara.
Bakti kepada Perusahaan, dengan mewujudkan keseimbangan kepentingan agar produktivitas dapat tercapai secara optimal demi kesinambungan Perusahaan.
Bakti kepada Lingkungan, dengan memberdayakan potensi sumber daya bagi keseimbangan dan kelestarian lingkungan.

Analisis SWOT

Kekuatan (S) PT Jasa Raharja (PERSERO)

�� Jaringan pelayanan/distribusi yang tersebar diseluruh tanah air

�� Laporan Keuangan selalu mendapat opini wajar

�� Kinerja Keuangan dengan predikat minimal sehat

�� Integritas, dedikasi, loyalitas dan kejujuran SDM

�� Hubungan kemitraan yang harmonis

�� Sistem pelayanan Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib yang terintegrasi

�� Citra Perusahaan

Kelemahan (W) PT Jasa Raharja (PERSERO)

�� Produk image belum memasyarakat

�� Struktur organisasi belum sepenuhnya menunjang aktifitas pemasaran atau penjualan

�� Pola karir pegawai belum dilaksanakan secara konsisten

�� Pegawai yang mempunyai gelar profesi masih belum memadai

�� Perusahaan belum memiliki basis data korporasi dan sistem informasi yang terpadu

�� Pegawai yang berjiwa kewirausahaan masih belum berkembang

�� Equity yang dimiliki masih rendah

�� Hasil investasi belum cukup menutup biaya overhead

�� Budaya kerja yang inovatif dan kreatif belum berkembang

�� Program kegiatan Litbang masih kurang berorientasi kepada kebutuhan Pasar

�� Sistem remunerasi masih belum sesuai dengan resiko dan beban kerja

�� Beban dan pengaturan kerja masih belum optimal


Peluang (O) PT Jasa Raharja (PERSERO)

�� Kecenderungan permintaan thd produk asuransi semakin meningkat

�� Peraturan perundangan yang mendukung

�� Kondisi ekonomi yang cenderung kondusif


Ancaman (T) PT Jasa Raharja (PERSERO)

�� Persaingan bisnis asuransi pasca AFTA

�� Implementasi UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan UU No.25 tahun 1999 tentang Perimbangan keuangan pusat dan daerah.

�� Kemungkinan revisi UU No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.

�� UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

�� UU No. 14 tahun 1992 tentang Lalu lintas angkutan jalan

�� Ketergantungan dukungan dari mitra kerja yang tinggi

�� Kondisi politik yang kurang menentu

�� Adanya rekomendasi dari IMF kepada pemerintah untuk melakukan merger perusahaan asuransi.


Analisis Strategi PT Jasa Raharja

Pengendalian anggaran dengan ketat

Kebijakan deviden

Penyempurnaan database Pelanggan

Tersedianya SDM yang berkualitas

Adanya SOP yang baku dan berbasiskan komputer untuk seluruh divisi

Adanya proses pembelajaran secara berkesinambungan

Pengembangan SDM berdasarkan sistem manajemen SDM.
































2012