Selasa, 10 Maret 2015

Pengertian Good Corporate Governance (GCG)

Pengertian Good Governance dan Good Corporate Governance Adalah... Secara harafiah pengertian Good Governance atau definisi Good Corporate Governance adalah tata kelola yang baik. Jadi dalam hal ini secara lebik spesifik pengertian good governance adalah merupakan sistem tata kelola yang baik sehubungan dengan pelayanan terhadap masyarakat luas.

Dalam hal ini definisi Good Corporate Governance adalah meliputi cara kerja, aturan, cara pengambilan keputusan dan penerapannya kepada masyarakat luas. Dalam pengertian good governance penerapannya berlaku untuk sebuah sebuah negara, institusi, atau sebuah perusahaan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Sedangkan pengertian Good Corporate Governance adalah tata kelola perusahaan yang baik dan benar. Sama seperti pengertian Good Governance, hanya saja pengertian Good Corporate Governance biasanya penerapannya dilakukan oleh sebuah perusahaan.

Pengertian Good Governance (Definisi Good Corporate Governance) - Implementasinya
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Prinsip Good Corporate Governance adalah biasanya dijadikan sebagai model untuk memperbandingkan sebuah lembaga pemerintahan atau instansi lain antara yang baik dengan yang kurang baik. Prinsip Good Governance seringkali digunakan sebagai acuan untuk memperbaiki kinerja sebuah lembaga pemerintahan tertentu ataupun perusahaan.

Dalam bidang pemerintahan, Good Governance yang telah berjalan pada sistem pemerintahan negara-negara maju di Eropa dan Amerika sering dijadikan contoh atau model untuk diterapkan pada sistem pemerintahan negara yang masih berkembang. Ini dikarenakan secara umum negara-negara maju tersebut secara pemerintahan juga telah terbukti memiliki sistem yang lebih maju, lebih canggih, dan lebih menguntungkan bagi masyarakat luas di negara tersebut.
Sedangkan dalam ssekitar perusahaan, biasanya model yang dijadikan acuan dalam pembenahan Good Corporate Governance atau tata kelola perusahaan yang baik diambil dari sistem tata kelola perusahaan-perusahaan lain. Perusahaan tersebut bisa dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang memiliki sistem yang telah berjalan dengan baik sekali dan telah memberi banyak manfaat positif bagi perusahaan, karyawan perusahaan itu sendiri maupun bagi konsumen.


Pengertian Good Governance (Good Corporate Governance) - Bentuk Hubungannya

Dalam pengertian Good Governance terutama di bidang pemerintahan, hubungan ini bisa meliputi beberapa pihak seperti. Hubungan dalam Good Corporate Governance adalah sebagai berikut:

Antara pemerintah dengan warga negara
Antara pemerintah dengan pengusaha atau sektor swasta
Antara pemerintah dengan lembaga lain
Antara pejabat yang satu dengan pejabat lain
Antara lembaga yudikatif, legislatif, dan eksekutif
Antara lembaga dengan warga sekitar

Pengertian Good Governance (Definisi Good Corporate Governance Adalah) - Pihak Terkait di Dalamnya

Good Governance
Dalam meningkatkan atau membentuk Good Governance, maka tidak bisa dipungkiri akan melibatkan berbagai pihak. Pihak-pihak terkait ini nantinya harus mau melakukan perubahan guna memajukan atau meningkatkan performa demi terciptanya Good Governance.

Secara umum ada 3 pihak yang langsung berkaitan dengan proses perbaikan menuju Good Governance yaitu negara, masyarakat sipi, dan sektor swasta.

Untuk dapat terciptanya Good Governance, maka ketiga pihak ini sama-sama dituntut untuk mau berubah dan memperbaiki diri demi tujuan yang sama.
Pengertian Good Governance (Definisi Good Corporate Governance Adalah) - Good Governance di Indonesia

Good Governance di Indonesia bisa dikatakan hampir sama dengan negara-negara lain yang sedang berkembang, masih memerlukan perbaikan di berbagai sektor. Apalagi sebagai negara yang masih terbilang baru mengenal demokrasi, Good Governance di Indonesia masih membutuhkan sistem dari negara maju lainnya sebagai model percontohan. Dan dengan niat yang baik juga keterlibatan dari berbagai pihak maka tidak mustahil Good Governance di Indonesia bisa terwujud.

Itulah sedikit mengenai Pengertian Good Corporate Governance semoga bermanfaat, terimakasih

Kamis, 19 Februari 2015

JOBDESKRIPTION PADA PT. JASA RAHARJA (Persero)



Berikut ini adalah uraian tugas dari PT. Jasa Raharja (Persero)
==================================================
1. Kepala Cabang

Tugas pokok kepala Cabang adalah sebagai berikut :
a) Memimpin, memotivasi dan membina pegawai bawahannya.
b) Merencanakan dan mengamankan Sumber Daya Manusia (SDM), alat dan
sarana fisik dalam unit kerja yang dipimpinnya.
c) Melakukan kerja sama dengan unit-unit kerja yang lain dalam perusahaan.
d) Mengendalikan seluruh pelaksanaan kegiatan di dalam unit kerja yang
dipimpinnya.
e) Membantu kelancaran kerja atasan.
f) Menyusun rencana kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Cabang.
g) Mengendalikan pungutan atau pemasaran Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan
Wajib (SW) di Cabang
h) Mengendalikan pelayanan klaim di Cabang.
i) Mengendalikan pengelolaan keuangan di Cabang.
j) Memimpin pemeliharaan saran fisik dan barang material di Cabang.
k) Mengadakan penyuluhan terhadap masyarakat mengenai bidang usaha Jasa
Raharja.
Kewenangan kepala Cabang
a) Menilai konduite bawahannya.
b) Merekomendasikan status pegawai bawahannya kepada kepala atasan
langsung.
c) Menandatangani cek sebatas yang ditentukan direksi.
d) Menyetujui pembayaran klaim UU NO. 33 dan 34 /1964 yang terjamin.
e) Mengatur dan mengembangkan SDM serta menggunakan alat/sarana fisik
yang berada di bawah pimpinannya sejauh dalam usaha memenuhi
tanggung jawabnya.
f) Mengeloala penggunaan dana untuk kelancaran operasional bidang usaha
jasa raharja di kantor Cabang sebatas yang di setujui oleh kantor
cabang.


2. Bagian Kasir

Tugas Bagian Kasir adalah sebagai berikut :
a) Betanggung jawab atas penerimaan dan pengeluaran uang kas perusahaan.
b) Membuat laporan harian kas/bank dan membuat memorial berikut buktinya.
c) Bertanggung jawab penggunaan cek, materai, perangko serta laporannya.
d) Mengirim laporan mingguan ke kantor Pusat dan mengarsip berkas
keuangan.
e) Melakukan konsolidasi dan membuat laporan hasil usaha (LHU).
f) Melaksanakan kearsipan dinamis.
Kewenangan bagian kasir adalah sebagai berikut :
a) Menerima dan mengeluarkan uang dari kas perusahaan sesuai ketentuan.
b) Menandatangani dan menguangkan cek.


3. Penanggung Jawab Pelayanan dan Operasional

Tugasnya adalah sebagai berikut :
a) Menerima dan meneliti berkas klaim dari klaiment dan petugas samsat.
b) Melaksanakan entry data, menyelesaikan berkas dan mengirim berkas
keluar daerah.
c) Melakukan survey dan surat menyurat bidang klaim.
d) Membuat laporan pengajuan, penyelesaian, pembayaran dan out standing
klaim serta disket ke kantor cabang.
e) Mengarsip berkas-berkas klaim.
f) Menerima pembayaran Iuran Wajib dari Perusahaan Otobitas (PO).
g) Membuat LHP Iuaran Wajib dan menyetorkan ke kas Perusahaan .
h) Melaksanakan penagihan ke PO-PO.
i) Membuat laporan penerimaan dan tunggakan setiap bulan.
j) Bertanggung jawab atas penerimaan dan penyaluran stock resi terpadu dan
kuitansi bermotor.
k) Melaksanakan kearsipan dinamis.


4. Bagian pelaksanaan administrasi bidang tehnik

Tugasnya adalah sebagai berikut:
a) Mengendalikan tertib Admistrasi Iuaran Wajib di kantor Cabang.
b) Melakukan pengutipan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum
(IWKBU).
c) Menyampaikan hasil penerimaan IWKBU kepada cabang setiap laporan
mingguan dan bulanan.
d) Mengentri data penerimaan IWKBU.
e) Membuat laporan harian penerimaan IWKBU.
f) Memegang, membuat dan meneliti pencatatan stock resi IWKBU.
g) Meneliti dan mengoreksi laporan harian, mingguan dan bulanan IWKBU
dari samsat.
h) Mengupdate data outstanding IWKBU.
i) Membuat laporan bulanan (Bordero UU.33/ 1964).
j) Berkunjung ke PO-PO untuk memantau dan menggali potensi.
k) Membuat data potensi IWKBU.
l) Membuat laporan IWKBU, SWDKLJ dan stock resi setiap bulan.
m) Melaksanakan kegiatan cheking setiap bulan di wilayah kerja kantor
Cabang.
n) Membuat perencanaan kerja bulanan.


5. Penanggung Jawab SDM dan Umum

Tugasnya adalah sebagai berikut :
a) Pelaksanaan Administrasi bidang SDM dan Umum dan menjaga kelancaran
penerimaan dan pengeluaran uang di kantor Cabang.
b) Membantu kepala Cabang menyusun RKAP Cabang.
c) Bertanggung jawab atas kegiatan bidang SDM dan Umum.
d) Memelihara dan menjaga barang-barang inventaris kantor.
Kewenangannya adalah sebagai berikut:
a) Bertanggung jawab atas kelancaran penerimaan dan pengeluaran
perusahaan.
b) Terselenggaranya Administrasi bidang SDM dan Umum dengan baik.
c) Terpeliharanya sarana dan prasarana perusahaan.


6. Penanggung Jawab Samsat

Tugasnya adalah sebagai berikut :
a) Menetapkan dan menerima hasil Iuran Wajib –Sumbangan Wajib Dana
kecelakaan Lalu Lintas Jalan (IW-SWDKLLJ) serta membuat laporan Hasil
Penjualan (LHP) IW-SW.
b) Menyetor hasil penerimaan ke bank.
c) Membuat laporan bulanan Sisa Stock Resi, KD, Keandalan data mutasi
Ranmor, out standing dan pengesahan STNK.
d) Mencatat dan meneliti data mutasi laka lantas dari Polres Wilayah Kerja.
e) Bertanggung jawab atas investasi perusahaan di Samsat dan kendaraan
Dinas.
Kewenagannya adalah sebagai berikut :
Menerima uang dari Bendahara Samsat dan menyetorkan ke bank.


7. Bagian Pelaksana Administrasi Keuangan

Tugasnya adalah sebagai berikut :
a) Menerima Iuaran Wajib dari PO.
b) Membuat LHP Iuaran Wajib dan menyetorkan ke kas perusahaan.
c) Melaksanakan penagihan ke PO-PO.
d) Membuat laporan penerimaan dan tunggakan setiap bulan.
e) Bertanggung jawab atas penerimaan dan penyaluran stock resi terpadu dan
kuitansi bermotor.
f) Melaksakan kearsipan.
Kewenangannya adalah sebagai berikut:
a) Mengentri LHP IWKBU.
b) Penetapan tarif IWKBU.


8. Bagian pelaksanaan administrasi pelayanan

Tugasnya adalah sebagai berikut:
a) Menerima dan meneliti berkas klaim dari kliment dan petugas Samsat.
b) Melaksanakan entri data dan menyelesaikan berkas.
c) Melakukan survey dan surat menyurat bidang klaim.
d) Mengarsip berkas-berkas klaim.
Kewenangannya adalah Menerima dan meneliti berkas.


Rabu, 11 Februari 2015

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)



SWDKLLJ

Teman-teman sekalian apakah pernah mendengar singkatan SWDKLLJ sebelumnya ?

SWDKLLJ merupakan kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sumbangan ini dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahun saat dilakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Penetapan tarif SWDKLLJ diatur pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.10/2008 tanggal 26 Febuari 2008 tergantung dari jenis kendaraan.

Santunan ini diberikan oleh PT Jasa Raharja (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang asuransi kecelakaan lalulintas jalan dan penumpang umum. Lingkup santunan yang diberikan diatur di UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965.


Untuk mendapatkan santunan tersebut pihak keluarga yang mendapatkan kecelakaan lalu lintas jalan perlu mengikuti prosedur santunan yaitu:
1.  Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
2.  Mengisi folmulir pengajuan dengan melampirkan :
  • Laporan Polisi tentang kecelakaan Lalu Lintas dari Unit Laka Satlantas Kepolisian Resor (Polres) setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya.
  • Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Identitas korban/ahli waris korban.
  • Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-Cuma

Besar santunan yang diberikan diberikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.10/2008 (kecelakaan darat/laut) dan 37/PMK.10/2008 (kecelakaan udara) Febuari 2008.