Berikut ini adalah uraian tugas dari PT. Jasa Raharja (Persero)
==================================================
1. Kepala Cabang
Tugas pokok kepala Cabang adalah sebagai berikut :
a) Memimpin, memotivasi dan membina pegawai bawahannya.
b) Merencanakan dan mengamankan Sumber Daya Manusia (SDM), alat dan
sarana fisik dalam unit kerja yang dipimpinnya.
c) Melakukan kerja sama dengan unit-unit kerja yang lain dalam perusahaan.
d) Mengendalikan seluruh pelaksanaan kegiatan di dalam unit kerja yang
dipimpinnya.
e) Membantu kelancaran kerja atasan.
f) Menyusun rencana kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Cabang.
g) Mengendalikan pungutan atau pemasaran Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan
Wajib (SW) di Cabang
h) Mengendalikan pelayanan klaim di Cabang.
i) Mengendalikan pengelolaan keuangan di Cabang.
j) Memimpin pemeliharaan saran fisik dan barang material di Cabang.
k) Mengadakan penyuluhan terhadap masyarakat mengenai bidang usaha Jasa
Raharja.
Kewenangan kepala Cabang
a) Menilai konduite bawahannya.
b) Merekomendasikan status pegawai bawahannya kepada kepala atasan
langsung.
c) Menandatangani cek sebatas yang ditentukan direksi.
d) Menyetujui pembayaran klaim UU NO. 33 dan 34 /1964 yang terjamin.
e) Mengatur dan mengembangkan SDM serta menggunakan alat/sarana fisik
yang berada di bawah pimpinannya sejauh dalam usaha memenuhi
tanggung jawabnya.
f) Mengeloala penggunaan dana untuk kelancaran operasional bidang usaha
jasa raharja di kantor Cabang sebatas yang di setujui oleh kantor
cabang.
1. Kepala Cabang
Tugas pokok kepala Cabang adalah sebagai berikut :
a) Memimpin, memotivasi dan membina pegawai bawahannya.
b) Merencanakan dan mengamankan Sumber Daya Manusia (SDM), alat dan
sarana fisik dalam unit kerja yang dipimpinnya.
c) Melakukan kerja sama dengan unit-unit kerja yang lain dalam perusahaan.
d) Mengendalikan seluruh pelaksanaan kegiatan di dalam unit kerja yang
dipimpinnya.
e) Membantu kelancaran kerja atasan.
f) Menyusun rencana kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Cabang.
g) Mengendalikan pungutan atau pemasaran Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan
Wajib (SW) di Cabang
h) Mengendalikan pelayanan klaim di Cabang.
i) Mengendalikan pengelolaan keuangan di Cabang.
j) Memimpin pemeliharaan saran fisik dan barang material di Cabang.
k) Mengadakan penyuluhan terhadap masyarakat mengenai bidang usaha Jasa
Raharja.
Kewenangan kepala Cabang
a) Menilai konduite bawahannya.
b) Merekomendasikan status pegawai bawahannya kepada kepala atasan
langsung.
c) Menandatangani cek sebatas yang ditentukan direksi.
d) Menyetujui pembayaran klaim UU NO. 33 dan 34 /1964 yang terjamin.
e) Mengatur dan mengembangkan SDM serta menggunakan alat/sarana fisik
yang berada di bawah pimpinannya sejauh dalam usaha memenuhi
tanggung jawabnya.
f) Mengeloala penggunaan dana untuk kelancaran operasional bidang usaha
jasa raharja di kantor Cabang sebatas yang di setujui oleh kantor
cabang.
2. Bagian Kasir
Tugas Bagian Kasir adalah sebagai berikut :
a) Betanggung jawab atas penerimaan dan pengeluaran uang kas perusahaan.
b) Membuat laporan harian kas/bank dan membuat memorial berikut buktinya.
c) Bertanggung jawab penggunaan cek, materai, perangko serta laporannya.
d) Mengirim laporan mingguan ke kantor Pusat dan mengarsip berkas
keuangan.
e) Melakukan konsolidasi dan membuat laporan hasil usaha (LHU).
f) Melaksanakan kearsipan dinamis.
Kewenangan bagian kasir adalah sebagai berikut :
a) Menerima dan mengeluarkan uang dari kas perusahaan sesuai ketentuan.
b) Menandatangani dan menguangkan cek.
3. Penanggung Jawab Pelayanan dan Operasional
Tugasnya adalah sebagai berikut :
a) Menerima dan meneliti berkas klaim dari klaiment dan petugas samsat.
b) Melaksanakan entry data, menyelesaikan berkas dan mengirim berkas
keluar daerah.
c) Melakukan survey dan surat menyurat bidang klaim.
d) Membuat laporan pengajuan, penyelesaian, pembayaran dan out standing
klaim serta disket ke kantor cabang.
e) Mengarsip berkas-berkas klaim.
f) Menerima pembayaran Iuran Wajib dari Perusahaan Otobitas (PO).
g) Membuat LHP Iuaran Wajib dan menyetorkan ke kas Perusahaan .
h) Melaksanakan penagihan ke PO-PO.
i) Membuat laporan penerimaan dan tunggakan setiap bulan.
j) Bertanggung jawab atas penerimaan dan penyaluran stock resi terpadu dan
kuitansi bermotor.
k) Melaksanakan kearsipan dinamis.
4. Bagian pelaksanaan administrasi bidang tehnik
Tugasnya adalah sebagai berikut:
a) Mengendalikan tertib Admistrasi Iuaran Wajib di kantor Cabang.
b) Melakukan pengutipan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum
(IWKBU).
c) Menyampaikan hasil penerimaan IWKBU kepada cabang setiap laporan
mingguan dan bulanan.
d) Mengentri data penerimaan IWKBU.
e) Membuat laporan harian penerimaan IWKBU.
f) Memegang, membuat dan meneliti pencatatan stock resi IWKBU.
g) Meneliti dan mengoreksi laporan harian, mingguan dan bulanan IWKBU
dari samsat.
h) Mengupdate data outstanding IWKBU.
i) Membuat laporan bulanan (Bordero UU.33/ 1964).
j) Berkunjung ke PO-PO untuk memantau dan menggali potensi.
k) Membuat data potensi IWKBU.
l) Membuat laporan IWKBU, SWDKLJ dan stock resi setiap bulan.
m) Melaksanakan kegiatan cheking setiap bulan di wilayah kerja kantor
Cabang.
n) Membuat perencanaan kerja bulanan.
5. Penanggung Jawab SDM dan Umum
Tugasnya adalah sebagai berikut :
a) Pelaksanaan Administrasi bidang SDM dan Umum dan menjaga kelancaran
penerimaan dan pengeluaran uang di kantor Cabang.
b) Membantu kepala Cabang menyusun RKAP Cabang.
c) Bertanggung jawab atas kegiatan bidang SDM dan Umum.
d) Memelihara dan menjaga barang-barang inventaris kantor.
Kewenangannya adalah sebagai berikut:
a) Bertanggung jawab atas kelancaran penerimaan dan pengeluaran
perusahaan.
b) Terselenggaranya Administrasi bidang SDM dan Umum dengan baik.
c) Terpeliharanya sarana dan prasarana perusahaan.
6. Penanggung Jawab Samsat
Tugasnya adalah sebagai berikut :
a) Menetapkan dan menerima hasil Iuran Wajib –Sumbangan Wajib Dana
kecelakaan Lalu Lintas Jalan (IW-SWDKLLJ) serta membuat laporan Hasil
Penjualan (LHP) IW-SW.
b) Menyetor hasil penerimaan ke bank.
c) Membuat laporan bulanan Sisa Stock Resi, KD, Keandalan data mutasi
Ranmor, out standing dan pengesahan STNK.
d) Mencatat dan meneliti data mutasi laka lantas dari Polres Wilayah Kerja.
e) Bertanggung jawab atas investasi perusahaan di Samsat dan kendaraan
Dinas.
Kewenagannya adalah sebagai berikut :
Menerima uang dari Bendahara Samsat dan menyetorkan ke bank.
7. Bagian Pelaksana Administrasi Keuangan
Tugasnya adalah sebagai berikut :
a) Menerima Iuaran Wajib dari PO.
b) Membuat LHP Iuaran Wajib dan menyetorkan ke kas perusahaan.
c) Melaksanakan penagihan ke PO-PO.
d) Membuat laporan penerimaan dan tunggakan setiap bulan.
e) Bertanggung jawab atas penerimaan dan penyaluran stock resi terpadu dan
kuitansi bermotor.
f) Melaksakan kearsipan.
Kewenangannya adalah sebagai berikut:
a) Mengentri LHP IWKBU.
b) Penetapan tarif IWKBU.
8. Bagian pelaksanaan administrasi pelayanan
Tugasnya adalah sebagai berikut:
a) Menerima dan meneliti berkas klaim dari kliment dan petugas Samsat.
b) Melaksanakan entri data dan menyelesaikan berkas.
c) Melakukan survey dan surat menyurat bidang klaim.
d) Mengarsip berkas-berkas klaim.
Kewenangannya adalah Menerima dan meneliti berkas.